Jokotri Menjawab tentang Masalah Pinjaman Online

Assalamu'alaikum.... 

Perkenalkan saya Jullia, teman kang Agus. Saya warga Karawang. Barangkali Bapak bisa bantu kami. Ada permasalahan di Karawang, khususnya dan umumnya di Jabar tentang fintech. Sudah banyak korbannya. Yang meninggal juga sudah banyak. 

Mungkin Bapak pernah lihat beritanya. Kita semua tertekan dengan cara penagihan debtkolektor yang kasar. Kita sering diancam, bahkan mereka tidak segan-segan melakukan pelecehan seksual. 

Saya ingin sharing dengan Bapak bagaimana fintech itu sendiri dalam kacamata Bapak sebagai pengacara. Mudah-mudahan Bapak bisa bantu. Insyaa Allah jika Bapak bisa bantu, kami akan selalu berikan doa dan dukungan untuk Bapak. 

Wassalamu'alaikum wa rahmatulohi wa barokatuh.


Jawaban JOKOTRI

Sebelum melakukan pinjaman online, ada baiknya kita teliti dahulu, fintech tersebut apakah terdaftar di OJK atau tidak (bisa akses ke web OJK). Karena masih banyak Fintech yang beroperasi tetapi tidak terdaftar di OJK.

Bila mengalami perlakuan yang tidak baik dalam hal penagihan kredit macet dan menjurus ke arah pidana seperti melakukan penagihan dengan cara menyebarkan informasi bahwa debitur memiliki hutang ke seluruh nomor telepon debitur, bisa dilaporkan ke Kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jo Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Bila melakukan tagihan dengan cara pemerasan dan kekerasan dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Kekerasan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan.

Hingga saat inipun sudah banyak pengaduan masuk ke OJK namun OJK baru sebatas memberikan imbauan, tidak dapat berbuat lebih jauh lagi atas tindakan fintech yang belum terdaftar.

Tambahan lagi untuk pendidikan masyarakat umum, jangan tergiur dengan pinjaman yang didapatkan dengan cara mudah dengan aplikasi online. Karena selain banyak yang ilegal (tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK), tidak diketahui jelas alamat perusahaan fintech tersebut.

Selain hal tersebut dapat saja data yang kita berikan ke fintech tersebut, digunakan oleh fintech tersebut untuk mengajukan pinjaman ke fintech lainnya. Sehingga debitur/nasabah dirugikan kembali (merasa tidak meminjam uang, tapi ada tagihan hutang yang harus dibayar).

Sebagai pencegahan, jangan mudah mengajukan aplikasi pinjaman online, terutama yang masuk melalui nomor HP kita melalui SMS. Kalau butuh uang lebih baik pinjam ke lembaga keuangan atau bank resmi (walaupun butuh agunan) seperti BPR atau bank umum lainnya.

Bila sudah terjadi tindakan yang menjurus ke tindak pidana, segera laporkan ke Polisi. Dan jika ada yang kasus khusus boleh diinfokan pada kita. Insya Allah nanti akan bantu lapor polisi, juga terkait keluhan masyarakat tentang fintech ini.

Solusi ke depan, saya ingin mendirikan berbagai jenis koperasi untuk kebutuhan masyarakat. Intinya saya ingin nge-bahagia-in kamu! ***

JOKOTRI (Dr. H. Joko Trio Suroso, Drs, SH, MH, MM, MBA) adalah Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dari PDI Perjuangan dengan nomor urut 2